Kamis, 27 Oktober 2011

Tugas pengantar bisnis

Pengantar Bisnis 1

Badan Usaha
Badan usaha adalah satu kesatuan tempat usaha yang didirikan untuk mengelolah faktor-faktor produksi yang bertujuan agar mendapat keuntungan  dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat . badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha milik swasta dan badan usaha milik pemerintah atau Negara.
A.  Badan Usaha Milik Swasta
Pendirian badan usaha milik swasta adalah untuk menangani cabang-cabang produksi yang tidak diatur oleh Negara sebagaimana yang ditetapkan oleh pasal 33 UUD 1945.Badan usaha milik swasta ini dilindungi oleh pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berisi “Bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.badan usaha milik swasta di bagi menjadi 2 yaitu Badan usaha milik swasta nasional badan usaha swasta milik asing.
Ciri – ciri khusus Badan usaha milik swasta yaitu :
a.Dimiliki oleh satu orang.
b.Pemilik dapat juga berperan sebagai pengelola.
c.Keuntungan atau kerugian menjadi tanggung jawab pemilik uasah itu sendiri.
d.Keberhasilan atau kegagalan badan usaha tergantung pada kecepat tanggapan pemilik usaha itu sendiri.
Ciri-ciri badan usaha milik swasta dilihat dari modal yaitu :
a.Modal sepenuhnya berasal dari pemilik.
b.modal dapat diambil dari keuntungan yang tidak dibagikan,dari cadangan, dari penyusutan.
c.modal dapat juga dipinjam dari lembaga keuangan, bank atau nonbank dan penanaman modal asing.
1.Badan usaha milik swasta nasional
a.Perusahaan perseorangan yaitu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang.pemilik usaha ini bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya perusahaan ini.modal perusahaan ini sendiri berasal dari satu orang.dalam perusahaan ini tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan sehingga keuangan perusahaan berarti juga keuangan pemiliknya.bentuk usaha ini biasanya digunakan untuk usaha kecil dan menengah.
Contoh :toko kelontong, kios di pasar
b.firma yaitu perusahaan persekutuan diman untuk menjalankan usaha terdiri antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.pemilik usaha ini terdiri dari beberapa orang dimana tiap-tiap orang mempunyai tanggung jawab yang sama untuk berjalannya perusahaan ini.firma didirakan dengan akta resmi, maka harus didaftarkan ke panitera pengadilan negeri dan selanjutnya akan diumumkan pada berita Negara republic Indonesia.perusahaan ini bukan badan hukum,oleh karena itu pihak ketiga tidak berhubungan dengan firma tetapi dengan tiap anggota sekutu atau secara pribadi.
c.persekutuan komanditer yaitu suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau harta mereka kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.maka jika perusahaan menderita kerugian mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan.
d.perseroan terbatas yaitu badan hukum  yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang no 47 tahun 2007.modal badan hukum ini terdiri dari saham – saham yang dapat diperjualbelikan sehingga dapat terjadi perubahan kepemilikan perusahaan tanpa pembubaran perusahaan itu sendiri.pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas  yaitu sebesar saham yang dimiliki.
Contoh : PT.unilever, PT. Fast Food Indonesia (KFC), PT. Excelcomindo (XL)
2.Badan usaha milik swasta asing
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negri.penanam modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hokum Indonesia dan berkedudukan diwilayah Indonesia.
Contohnya :
·         Joint venture yaitu usaha kerjasama yang dilakukan oleh penanam modal asing dengan penanam madal dalam negri berdasarkan perjanjian.
·         Joint enterprise yaitu usaha kerjasama antara penanam modal asing dengan penanam modal dalam negri  dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
·         Kontrak karya yaitu usaha kerjasama antara penanam modal asing membentuk badan hokum Indonesia dan badan hokum ini mengadakan  perjanjian kerjasama dengan suatu badan hokum yang mempergunakan modal nasional.
·         Kontrak production sharing yaitu usaha perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit.

B.  Badan usaha milik Negara
Yaitu sector usaha yang dikelola langsung oleh Negara atau pemerintah sebagaimana yang tercantum pada pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 yang berisi “cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Cici-ciri badan usaha milik Negara
a.pemerintah berlaku sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
b.pemerintah juga berlaku sebagai pemegang saham dari permodalan badan usaha.
c.pemerintah memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menetapkan kebijakan dalam usaha.
d.negara sebagai pengawas dalam usaha.
e.Hak, kewajiban dan tanggung jawab sepenuhnya berada di Negara.
f.selain untuk memperoleh keuntungan jagu sebagai harus melayani kepentingan umum.
g.sebagai sumber penghasilan Negara.
h.sebagian atau seluruh modal milik Negara.
i.modalnya berupa saham atau obligasi untuk usaha yang go public.
j.dapat menghimpun dana dari pihak lain.

Tujuan badan usaha milik Negara yaitu :
1.memberikan sumbangan untuk perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan Negara pada khususnya.
2.mendapat kentungan.
3.menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4.Menjadi perintis untuk usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh BUMS.
5.sebagai pembimbing kepada pengusaha golongan ekonomi menengah ke bawah.


Badan Usaha Milik Negara
·         Persero adalah perusahaan perseroan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya atas saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh Negara.
Contohnya : PT.Bank BNI Tbk, PT.Kimia farma Tbk, PT. Tambang timah Tbk, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
·         Perusahaan umum(perum) yaitu badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasu yang bermutu tinggi dengan mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Contohnya : Perum PERURI / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum DAMRI, Perum Perhutani, , Perum Pegadaian, Perum PERUMNAS,Perum JASATIRTA.
·         Perusahaan Jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja Negara.yang bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat untuk kesejahteraan umum
Contohnya : Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS Fatmawati, Perjan RS Hasan Sadikin, Perjan RS Dr. Wahidin, Perjan RS Persahabatan.

C.  Badan usaha milik daerah
Yaitu suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah dengan pemilik kekayaan adalah milik pemerintah daerah.
Ciri –ciri badan usaha milik daerah
1.didirikan oleh pemerintah daerah.
2.seluruh atau sebagian modal berasal dari pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
3.modal terdiri dari saham prioritas dan saham biasa.
4.bertujuan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya.
5.dipimpin oleh satu direksi yang dibuat oleh kepala daerah.



Tujuan Badan Usaha Milik Daerah
a.ikut melaksanakan pembangunan daerah setempat
b.turut membangun pembangunan ekonomi nasional.
c.mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta.
d.memberikan kesejahteraan kepada pegawai.
e.dapat membina usaha kecil dan menengah.
f.dapat menstabilkan perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Contoh BUMD : perusahaan air minum, Bank pembangunan daerah, Bank DKI, Bank  Jawa Barat.

Factor-faktor lingkungan yang mempengaruhi Badan Usaha.
1.factor Internal
Biasanya turun langsung dengan kegiatan produksi seperti tenaga kerja, alat produksi,waktu kerja.
2. Factor External
Biasanya tidak turun langsung dalam mempengaruhi kegiatan produksi seperti lingkungan external Makro dan external Mikro.


 sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
 
ekonomi 3 (Dra.Hj.sukwiaty,Drs. H.Sudirman,Drs.Slamet sukamto)