Senin, 12 Januari 2015

Tugas Sofskil Kelompok - Etika Profesi Akuntansi

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI


                                                                      Disusun Oleh :
                                                 1.    Audia Pratiwi            21211291
                                                 2.    Ayu Endah Nifani        21211322
                                                 3.    Diana Tri Widianti        29211322
                                                 4.    Noer Laili Ningsih        28211438       
                                                 5.    Ruth Juan Dierdra        26211503
                                                 6.    Sharfina Meiza N         26211727
                                                                               4EB23
                                                       UNIVERSITAS GUNADARMA
                                                                                 2014




DAFTAR ISI
Halaman
COVER    ................................................................................................................ i
DAFTAR ISI    ....................................................................................................... ii
KATA PENGANTAR   ........................................................................................  iii
BAB I     PENDAHULUAN     ...............................................................................4
1.1    Latar Belakang     ............................................................................................4
1.2    Rumusan Masalah     .......................................................................................5
1.3    Batasan Masalah    .......................................................................................... 5
1.4    Tujuan Penulisan.........................................................................................     5
1.5    Metode Penulisan  ........................................................................................   5
BAB II PEMBAHASAN .....................................................................................    6
2.1    Sejarah KPMG  ............................................................................................   6
2.2    Kasus KPMG-Siddharta & Harsono yang
diduga menyuap pajak ............................................................................................. 6
2.3     Analisis .......................................................................................................... 7
BAB III PENUTUP ................................................................................................. 7
3.1 Kesimpulan  ......................................................................................................  8
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................    9

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah kami kali ini membahas tentang pelanggaran etika yang secara nyata terjadi dalam berbagai bidang khususnya dibidang akuntansi.
Penulisan makalah kami ini adalah merupakan salah satu tugas untuk mata kuliah Etika Profesi Akuntansi.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam kelancaran penyusunan makalah kami ini. Makalah yang kami susun ini memang masih jauh dari kata sempurna baik dari bentuk penyusunannya maupun materinya. Kritik dari pembaca yang membangun sangat penulis harapkan demi penyempurnaan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah kami ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

                                                                                                        Bekasi,   November 2014



                                                                                                            Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Sebagai akuntan publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.
Logika sederhananya bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen. Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian, khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.
Dari penjelasan tentang pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi tentang KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika profesi akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.


1.2    RUMUSAN MASALAH
1.    Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono ?
2.    Bagaimanakah solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut?

1.3    BATASAN MASALAH
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penulis menyesuaikan topik yang relevan, yaitu membatasi masalah yang hanya menyangkut pada kasus pelanggaran etika profesi akuntansi pada KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono pada tahun 2001.

1.4    TUJUAN PENULISAN
1.    Untuk mengetahui pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
2.    Untuk mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut.

1.5    METODE PENULISAN
Dalam melakukan penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Profil Perusahaan
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte. KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.

2.2 Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan KPMG pun terselamatkan.
2.3    Analisis
Menurut kami, akuntan internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan 4 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :

1.    Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
2.    Kepentingan Publik, dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiati telah menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
3.    Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta  tidak menjaga integritasnya, karena  telah melakukan penyogokan aparat pajak di indonesia.
4.    Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan KPMG memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.


BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN

Dari hasil pembahasan diatas maka hasil yang dapat penulis simpulkan adalah sebagai berikut:
1.    Jadi pihak KPMG telah menyogok aparat pajak sebesar UU$ 75.000 Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York
2.    Solusi dari kasus tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.
b.    Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
c.    Lebih selektif dalam memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.




Daftar Pustaka


http://id.wikipedia.org/wiki/KPMG
http://www.scribd.com/doc/237999169/Data-Kasus-KPMG