Selasa, 08 Oktober 2013

tugas



PENALARAN DEDUKTIF
Penalaran adalah proses berpikir yang berlawanan dengan pengamatan indera yang menghasilkan suatu konsep dan pengertian. Penalaran deduktif adalah suatu proses berpikir untuk menarik kesimpulan yang sesuai kebenaran dan keyakinan atas fakta-fakta yang bersifat umum agar mendapatkan pengetahuan baru yang bersifat khusus. Proses penarikan kesimpulan ini diawali dengan membentuk teori, hipotesis, definisi operasional, instrument dan operasionalisasi atau agar memahami suatu gejala harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut lalu melakukan penelitian lapangan agar gejala tersebut dapat dipahami.
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya : 

a. Silogisme 

Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme terdiri dari dua pernyataan dan sebuah kesimpulan. Dengan arti lain bahwa silogisme adalah suatu penarikan kesimpulan yang terdiri dari dua pendapat.
1.      Silogisme Kategorial
Sebuah Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan(K) yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis umum(My), sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis khusus(Mn).
Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus : Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K).
Contoh :
 Premis umum : Semua pegawai akan digaji.
Premis khusus : Pak budi adalah seorang pegawai.
Kesimpulan : Pak budi akan digaji.
2.      Silogisme Hipotesis

Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berfungsi sebagai konditional hipotesis.
Konditional hipotesis yaitu, bila premis minornya membenarkan anteseden, maka simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden,maka simpulannya juga menolak konsekuen.
Contoh :
Premis umum :  Jika manusia tidak punya makanan, manusia akan kelaparan.
Premis khusus :  manusia tidak punya makanan.
Kesimpulan  : Jadi, Manusia akan Kelaparan.
3.      Silogisme Alternatif
Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Kesimpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh
My : Kakak saya berada di Jakarta atau Surabaya.
Mn : Kakak saya berada di Jakarta.
K : Jadi, Kakak saya tidak berada di Surabaya.

b. Entimen     


Entimen adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara langsung dengan cara tidak perlu mengucapkan silogisme premisnya karena sudah sama-sama diketahui.
contoh :
kendaraan seperti mobil membutuhkan bahan bakar minyak untuk menjalankan mesinnya apabila tidak ada bahan bakar minyak maka tidak akan berjalan atau bergerak.

c. salah nalar

salah nalar adalah suatu gagasan atau simpulan yang keliru atau sesat. Pada salah nalar kita tidak mengikuti tata cara pemikiran dengan tepat. keyakinan atas kesalahan itu membantu kita menemukan logika yang tidak masuk akal dalam tulisan. Di bawah ini ada macam-macam salah nalar .

jenis-jenis salah nalar : 
a.       Deduksi yang salah
yaitu Kesimpulan dari suatu silogisme yang diawali dengan premis yang salah atau tidak memenuhi persyaratan. 
Contoh :
Kalau listrik masuk desa, rakyat di daerah itu menjadi pandai.
b.       Generalisasi terlalu luas
Salah nalar ini disebabkan oleh jumlah premis yang mendukung generalisasi tidak seimbang dengan besarnya generalisasi itu sehingga simpulan yang diambil menjadi salah.
Contoh : Semua orang yang mengikuti pelatihan patriot akan menjadi manusia yang pancasilais sejati. 
c.       pemilihan terbatas pada dua alternatif 
Salah nalar ini didasari oleh penalaran alternatif yang tidak tepat dengan pemilihan jawaban yang ada.
Contoh : penjahat itu membunuh korbannya agar kejahatannya tidak diketahui orang lain.
d.      penyebab salah nalar
Salah nalar ini disebabkan oleh kesalahan menilai sesuatu sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran maksud.
Contoh : dodi mendapatkan uang yang banyak setelah ia member sesajen kepada makam.
e.       analogi yang salah
Salah nalar ini dapat terjadi bila orang menganalogikan sesuatu dengan yang lain dengan anggapan persamaan salah satu segi akan memberikan kepastian persamaan pada segi yang lain.
Contoh : walaupun ia lulusan universitas negri tidak dapat mengerjakan ttugasnya dengan benar.
f.        Argumentasi bidik orang 
Salah nalar jenis ini disebabkan oleh sikap menghubungkan sifat seseorang dengan tugas yang dikerjakannya
Contoh : program KB tidak dapat berjalan dengan baik karena petugas penyuluhannya memiliki 6 orang anak.
g.       Meniru-niru yang sudah ada
salah nalar jenis ini mempercayai anggapan bahwa kita dapat melakukan suatu hal yang orang lain juga bias melakukan hal tersebut.
Contoh : saat ujian bahasa Indonesia dodi mencontek karena melihat dedi juga mencontek pada ujian matematika.
h.      penyamarataan para ahli
             salah nalar ini disebabkan oeh anggapan orang tentang berbagai ilmu dengan pandangan yang sama.  
Contoh : Sarah pandai menjahit, ia adalah lulusan sekolah menjahit. 

Selasa, 09 Juli 2013

perlindungan konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk    melindung diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen. Tak jarang banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual oleh sang pelaku usaha.
Hak Konsumen merupakan Hak Asasi
Mengingat betapa pentingnya hak-hak konsumen, sehingga
melahirkan persepsi bahwa hak-hak konsumen merupakan generasi
Keempat Hak Asasi Manusia yang merupakan kata kunci dalam konsepsi
hak asasi dalam perkembangan umat manusia di masa yang akan datang.
Dimana persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam
konteks hubungan kekuasan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula
hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horisontal, antar kelompok
masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu
kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di
negara lain. Hak konsumen dalam artian yang luas ini dapat disebut sebagai
dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilindungi dari
kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang dalam
hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan
konsumennnya.
Pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen
hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi
perkembangan. Generasi pertama, yaitu pemikiran mengenai konsepsi hak
asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan
sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen)          
  • merupakan lembaga yang memberikan perlindungan kepada konsumen , memberikan kepastian hukum terhadap hak hak konsumen dalam memperoleh nilai dari penggunaan suatu konsumsi barang dan jasa
Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen
  • Amandemen/penyempurnaan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir seminar membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud.
Beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan diantaranya :
  1. Sistematika Undang-undang akan memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa.
  2. Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability).
  3. Penyelesaian sengketa konsumen akan dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
  4. Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
  5. Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga.
Sumber Referensi :
http://raja1987.blogspot.com/2008/11/analisis-kasus-posisi-perlindungan.html http://koruahades.wordpress.com/2012/06/24/hak-perlindungan-konsumen/
CONTOH KASUS
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Sumber :
http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/12/kasus-kasus-perlindungan-konsumen/
 http://avousman.wordpress.com/2013/05/20/perlindungan-konsumen-dan-contoh-kasus/

Jumat, 20 April 2012

perekonomian indonesia


Perdagangan bebas antara ancaman dan kebebasan laba
Perdagangan bebas adalah penjualan dan pembelian produk antar negara, pada perdagangan ini dilakukan secara bebas yang berarti tidak dikenakan pajak ekspor-impor. Kebijakan Perdagangan bebas dilakukan oleh tanpa melakukan pengawasan, walaupun dalam perdagangan ini diberi kebebasan namun pemerintah harus tetap mengawasi. Penyebab diberlakukannya sistem perdagangan bebas ini disebabkan oleh perbedaan sumber daya alam, perbedaadn ilmu pengetahuan dan teknologi, perbedaan kebudayaan, untuk memenuhi kebutuhan dalam negri dan untuk mencari keuntungan.
Perdagangan bebas tidak hanya memberikan dampak positif bagi negara yang menerapkannya namun juga ada dampak negatifnya. Sebagai dampak positif dari perdagangan bebas yaitu memperluas perdagangan antar negara sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan pada negara tersebut karena membuka lebar kesempatan lapangan pekerjaan dan pendapatan. Lalu sebagai dampak negatif dari perdagangan bebas yaitu banyak barang yang diimpor dari luar negeri sehingga mematikan produksi dari negara karena banyak konsumen yang lebih tertarik pada produk luar negeri karena memiliki kualitas yang lebih baik dan harga yang lebih murah, inilah suatu ancaman yang timbul akibat perdagangan bebas karena rendahnya daya saing produk dalam negri terhadap produk yang diimpor dari luar negri.
Sehingga dapat disimpulkan yaitu dampak dari perdagangan bebas dapat ditentukan dari seberapa besar produksi dan peningkatan nilai ekonomi pada negara tersebut. Untuk negara yang dapat menguasai  dan dapat mengendalikan arus perdagangan bebas tersebut maka akan mendapatkan laba yang besar dan tidak akan mematikan produksi dari negara itu sendiri. Namun sebaliknya apabila negara yang telah menerapkan sistem perdagangan bebas ini belum menguasai dan tidak dapat mengendalikan maka akan mematikan produksi dalam negeri dan selalu bergantung pada produk negara lain karena rendahnya daya saing produk dalam negeri.
Rendahnya daya saing produk dalam negeri ini disebabkan oleh tingginya harga barang baku, adanya ketidakstabilan, rendahnya pasokan komponen, tingginya harga energi serta modal yang sulit didapatkan. Akibatnya biaya produksi sangat tinggi yang menyebabkan harga barang tersebut tinggi  maka dari itu harga barang lebih tinggi dibandingkan dengan produk luar. Sehingga negara hanya mengkonsumsi barang dari luar dan bukan menjadi negara yang memproduksi langsung, jika kejadian ini berlangsung lama maka keuangan negara tersebut akan mengalami defisit karena tidak ada pemasukkan uang kenegara tersebut. Akibat lain yaitu banyak perusahaan dalam negeri yang gulung tikar atau mengalami kebangkrutan dan semakin meningkatnya tingkat pengangguran.
Oleh karena itu perdagangan bebas harus lebih dikaji lagi karena banyak dampak negatif bila perdagangan bebas ini tidak dikendalikan. Salah satu cara untuk mengendalikan perdagangan bebas ini yaitu negara harus lebih meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri sehingga tidak perlu banyak mengimpor namun lebih meningkatkan ekspor barang, agar negara memperoleh laba untuk kesejahteraan rakyatnya.
Angkatan kerja dan pengangguran
Angkatan kerja adalah penduduk yang berusia produktif yaitu 15-64 tahun yang berpotensi untuk bekerja dan yang memiliki pekerjan  sementara maupun yang sedang mencari pekerjaan. Sedangkan pengguran adalah orang yang masuk dalam hitungan angkatan kerja namun belum mendapatkan pekerjaan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya lahan pekerjaan yang tersedia.Salah satu penyebab kemiskinan yang melanda negara indonesia yaitu angkatan kerja yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan.
Masalah pengangguran bukan masalah yang banyak memiliki solusi karena meningkatnya pengangguran akan mengakibatkan turunnya produktivitas dan pendapatan masyarakat sehingga akan menimbulkan masalah sosial lainnya contohnya orang yang sudah putus asa maka ia akan melakukan tindak kejahatan seperti mencuri untuk memenuhi kebutuhannya. Ketidak adanya pendapatan akan menyebabkan pula penurunan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan karena harus mengurangi pengeluaran konsumsinya.
 Faktor-faktor yang menyebabkan adanya pengangguran yaitu :
a.   pendidikan yang rendah karena dengan rendahnya pendidikan yang dimiliki oleh seseorang maka ia akan sulit mencari pekerjaan karena biasanya perusahaan mencari angkatan kerja yang memiliki pola pikir dan pengetahuan yang luas.
b.   Kurangnya lapangan pekerjaan yaitu  jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang telah disediakan.
c.    Kurang keterampilan yaitu masyarakat lebih cenderung berpendidikan sma dibanding smk padahal smk adalah sekolah yang mengasa keterampilan untuk dunia kerja.
d.   Ketergantungan diri pada orang lain hal ini biasanya disebabkan oleh rasa malas untuk bekerja sehingga lebih menggantungkan dirinya pada orang tuanya dan memilih untuk tidak bekerja.
e.   Kurangnya jiwa kewirausahawan, semua orang memiliki peluang untuk membuka usaha  jadi tidak hanya mengandalkan pekerjaan yang sudah ada namun jiwa kewirausahawan juga akan membuka lapangan pekerjaan yang baru.
Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi pengangguran yaitu :
1.   Membuat dan membuka kelompok usaha bersama sehingga terciptanya lapangan pekerjaan yang baru.
2.   pemerintah memberikan bantuan dengan cara peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan.
3.    pemerintah juga harus membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan para pengangguran.
4.   memperluas program sinergi antar BUMS dan BUMN.
5.   memperlambat laju petumbuhan penduduk.
6.    lebih selektif dalam pengiriman tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negri.
7.    menempurnakan kurikulum dan sistem pendidikan nasional, dan
8.   lebih mengembangkan potensi pada sektor pertanian dan kelautan.