Selasa, 09 Juli 2013

perlindungan konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk    melindung diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen. Tak jarang banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual oleh sang pelaku usaha.
Hak Konsumen merupakan Hak Asasi
Mengingat betapa pentingnya hak-hak konsumen, sehingga
melahirkan persepsi bahwa hak-hak konsumen merupakan generasi
Keempat Hak Asasi Manusia yang merupakan kata kunci dalam konsepsi
hak asasi dalam perkembangan umat manusia di masa yang akan datang.
Dimana persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam
konteks hubungan kekuasan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula
hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horisontal, antar kelompok
masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu
kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di
negara lain. Hak konsumen dalam artian yang luas ini dapat disebut sebagai
dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilindungi dari
kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang dalam
hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan
konsumennnya.
Pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen
hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi
perkembangan. Generasi pertama, yaitu pemikiran mengenai konsepsi hak
asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan
sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen)          
  • merupakan lembaga yang memberikan perlindungan kepada konsumen , memberikan kepastian hukum terhadap hak hak konsumen dalam memperoleh nilai dari penggunaan suatu konsumsi barang dan jasa
Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen
  • Amandemen/penyempurnaan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir seminar membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud.
Beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan diantaranya :
  1. Sistematika Undang-undang akan memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa.
  2. Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability).
  3. Penyelesaian sengketa konsumen akan dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
  4. Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
  5. Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga.
Sumber Referensi :
http://raja1987.blogspot.com/2008/11/analisis-kasus-posisi-perlindungan.html http://koruahades.wordpress.com/2012/06/24/hak-perlindungan-konsumen/
CONTOH KASUS
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Sumber :
http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/12/kasus-kasus-perlindungan-konsumen/
 http://avousman.wordpress.com/2013/05/20/perlindungan-konsumen-dan-contoh-kasus/

Jumat, 20 April 2012

perekonomian indonesia


Perdagangan bebas antara ancaman dan kebebasan laba
Perdagangan bebas adalah penjualan dan pembelian produk antar negara, pada perdagangan ini dilakukan secara bebas yang berarti tidak dikenakan pajak ekspor-impor. Kebijakan Perdagangan bebas dilakukan oleh tanpa melakukan pengawasan, walaupun dalam perdagangan ini diberi kebebasan namun pemerintah harus tetap mengawasi. Penyebab diberlakukannya sistem perdagangan bebas ini disebabkan oleh perbedaan sumber daya alam, perbedaadn ilmu pengetahuan dan teknologi, perbedaan kebudayaan, untuk memenuhi kebutuhan dalam negri dan untuk mencari keuntungan.
Perdagangan bebas tidak hanya memberikan dampak positif bagi negara yang menerapkannya namun juga ada dampak negatifnya. Sebagai dampak positif dari perdagangan bebas yaitu memperluas perdagangan antar negara sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan pada negara tersebut karena membuka lebar kesempatan lapangan pekerjaan dan pendapatan. Lalu sebagai dampak negatif dari perdagangan bebas yaitu banyak barang yang diimpor dari luar negeri sehingga mematikan produksi dari negara karena banyak konsumen yang lebih tertarik pada produk luar negeri karena memiliki kualitas yang lebih baik dan harga yang lebih murah, inilah suatu ancaman yang timbul akibat perdagangan bebas karena rendahnya daya saing produk dalam negri terhadap produk yang diimpor dari luar negri.
Sehingga dapat disimpulkan yaitu dampak dari perdagangan bebas dapat ditentukan dari seberapa besar produksi dan peningkatan nilai ekonomi pada negara tersebut. Untuk negara yang dapat menguasai  dan dapat mengendalikan arus perdagangan bebas tersebut maka akan mendapatkan laba yang besar dan tidak akan mematikan produksi dari negara itu sendiri. Namun sebaliknya apabila negara yang telah menerapkan sistem perdagangan bebas ini belum menguasai dan tidak dapat mengendalikan maka akan mematikan produksi dalam negeri dan selalu bergantung pada produk negara lain karena rendahnya daya saing produk dalam negeri.
Rendahnya daya saing produk dalam negeri ini disebabkan oleh tingginya harga barang baku, adanya ketidakstabilan, rendahnya pasokan komponen, tingginya harga energi serta modal yang sulit didapatkan. Akibatnya biaya produksi sangat tinggi yang menyebabkan harga barang tersebut tinggi  maka dari itu harga barang lebih tinggi dibandingkan dengan produk luar. Sehingga negara hanya mengkonsumsi barang dari luar dan bukan menjadi negara yang memproduksi langsung, jika kejadian ini berlangsung lama maka keuangan negara tersebut akan mengalami defisit karena tidak ada pemasukkan uang kenegara tersebut. Akibat lain yaitu banyak perusahaan dalam negeri yang gulung tikar atau mengalami kebangkrutan dan semakin meningkatnya tingkat pengangguran.
Oleh karena itu perdagangan bebas harus lebih dikaji lagi karena banyak dampak negatif bila perdagangan bebas ini tidak dikendalikan. Salah satu cara untuk mengendalikan perdagangan bebas ini yaitu negara harus lebih meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri sehingga tidak perlu banyak mengimpor namun lebih meningkatkan ekspor barang, agar negara memperoleh laba untuk kesejahteraan rakyatnya.
Angkatan kerja dan pengangguran
Angkatan kerja adalah penduduk yang berusia produktif yaitu 15-64 tahun yang berpotensi untuk bekerja dan yang memiliki pekerjan  sementara maupun yang sedang mencari pekerjaan. Sedangkan pengguran adalah orang yang masuk dalam hitungan angkatan kerja namun belum mendapatkan pekerjaan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya lahan pekerjaan yang tersedia.Salah satu penyebab kemiskinan yang melanda negara indonesia yaitu angkatan kerja yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan.
Masalah pengangguran bukan masalah yang banyak memiliki solusi karena meningkatnya pengangguran akan mengakibatkan turunnya produktivitas dan pendapatan masyarakat sehingga akan menimbulkan masalah sosial lainnya contohnya orang yang sudah putus asa maka ia akan melakukan tindak kejahatan seperti mencuri untuk memenuhi kebutuhannya. Ketidak adanya pendapatan akan menyebabkan pula penurunan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan karena harus mengurangi pengeluaran konsumsinya.
 Faktor-faktor yang menyebabkan adanya pengangguran yaitu :
a.   pendidikan yang rendah karena dengan rendahnya pendidikan yang dimiliki oleh seseorang maka ia akan sulit mencari pekerjaan karena biasanya perusahaan mencari angkatan kerja yang memiliki pola pikir dan pengetahuan yang luas.
b.   Kurangnya lapangan pekerjaan yaitu  jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang telah disediakan.
c.    Kurang keterampilan yaitu masyarakat lebih cenderung berpendidikan sma dibanding smk padahal smk adalah sekolah yang mengasa keterampilan untuk dunia kerja.
d.   Ketergantungan diri pada orang lain hal ini biasanya disebabkan oleh rasa malas untuk bekerja sehingga lebih menggantungkan dirinya pada orang tuanya dan memilih untuk tidak bekerja.
e.   Kurangnya jiwa kewirausahawan, semua orang memiliki peluang untuk membuka usaha  jadi tidak hanya mengandalkan pekerjaan yang sudah ada namun jiwa kewirausahawan juga akan membuka lapangan pekerjaan yang baru.
Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi pengangguran yaitu :
1.   Membuat dan membuka kelompok usaha bersama sehingga terciptanya lapangan pekerjaan yang baru.
2.   pemerintah memberikan bantuan dengan cara peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan.
3.    pemerintah juga harus membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan para pengangguran.
4.   memperluas program sinergi antar BUMS dan BUMN.
5.   memperlambat laju petumbuhan penduduk.
6.    lebih selektif dalam pengiriman tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negri.
7.    menempurnakan kurikulum dan sistem pendidikan nasional, dan
8.   lebih mengembangkan potensi pada sektor pertanian dan kelautan.

Selasa, 17 April 2012

Tugas Kelompok Perekonomian Indonesia


KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia salah satu Negara yang banyak mengalami pergantian system kebijakan ekonomi.Pergantian system kebijakan tersebut semata-mata hanya dengan tujuan untuk mencari cara yang paling tepat untuk menanggulangi perekonomian yang terjadi di Indonesia pada saat ini.Berikut ini akan di paparkan beberapa langkah yang telah diambil pemerintah untuk menjalankan perekonomian Indonesia :
a.Kebijakan selama periode 1966-1969
Mengenai kebijakan pemerintah mulai Periode 1966-1969 sampai periode pelita V. Pada periode 1966-1969 Pemerintah lebih memusatkan perhatian pada kebijakan mengenai proses perbaikan dan penghapusan semua unsur dari peniggalan pemerintahan orde lama yang mengandung unsur komunisme. Pada masa ini pemerintah berjuang untuk menekan tingkat inflasi yang tinggi karena pemerintahan orde lama.
b.Kebijakan Selama Periode Pelita 1
     Kebijaksanaan pada  periode ini dimulai dengan           :
1.        Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2.       Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu;
·         Kestabilan haga bahan pokok
·         Peningkatan nilai ekspor
·         Kelancaran impor
·         Penyebaran barang di dalam negeri
Pada periode ini  menitikberatkan pada sektor pertanian dan industri yang menunjang sektor pertanian.
c.Kebijakan Selama Periode Pelita II (1 April 1974 – 31 Maret 1979)
Pada periode Pelita II,pemerintah lebih memfocuskan perhatian mereka pada sector pertanian.Langkah yang diambil pemerintah adalah dengan meningkatkan industri yang mengelola bahan mentah menjadi bahan baku.Contoh: karet,kayu,minyak dan timah.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat dibidang sandang,pangan,perumahan,sarana dan prasarana,serta memperluas lapangan kerja.Pada periode ini,pemerintah sangat mempertahankan daya produk local,sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan fiscal dengan cara menghapus pajak ekspor. Pemerintah memfokuskan PMA dan PMDN untuk mendorong investasi dalam negeri, yang menghasilakn cadangan devisa negara naik dari $ 1,8 milyar mencapai angka $ 2,58 milyar dan naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar pada periode pelita II.Sedangkan kebijakan moneter yang diambil masyarakat pada pperiode ini adalah meningkatkan hasil produksi nasional dan daya saing komoditi ekspor .Adapun hasil yang dicapai dengan diterapkannya system kebijakan ini adalah pemerintah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk.Selalin itu,bidang industry  juga mengalami kemajuan yang pesat.Hal ini terbukti dengan perbaikan jalan dan jembatan.
d.Kebijakan Periode pelita  III (1 April 1979 – 31 Maret 1984)
Pada periode ini pemerintah lebih memfocuskan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil berdasarkan dengan UUD 1945 dan Pancasila.Tujuan dan kebijaksanaan ekonomi yang hendak dicapai pada periode ini mencakup segala bidang.Sistem kebijakan ini memfokuskan pada sector pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industry yang mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi.

Adapun Isi Trilogi Pembagunan tersebut adalah :
  1. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
  3. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pembangunan nasional system ini berpedom  pada Trilogi pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan,yang intinya ingin mencapai adalah kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat dalam suasana politik dan ekonomi yang stabil.


d.Kebijakan peroide pelita IV

Pada periode ini,pemerintah lebih menitik beratkan pada sector pertanian,dan meningkatkan sector industry baik yang menghasilkan alat industry berat maupun yang ringan.Pada periode ini,Indonesia berhasil melakukan swasembada beras.Kemampuan Indonesia memproduksi beras mencapai 28,5 Ton pada saat itu.Dan atas keberhasilan inilah Indonesia mendapat penghargaan pada tahun 1985 dari organisasi FAO(Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia)

Adapun kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah selama periode ini adalah sebagai berikut:
1.        Kebijakan inpres No. 5 tahun 1985=>dengan cara meningkatkan ekspor non migas dan pengurangan biaya yang tinggi.
2.       Paket kebijakan 6 mei=>dengan cara sector swasta disorong untuk berperan dalam bidang ekspor dan penanaman modal.
3.       Paket devaluasi 1986=>dengan cara melakukan pinjaman ke luarr negri dan di dorong dengan jatuhnya harga minya dunia
4.       Paket kebijakan 25 oktober 1986 =>dengan cara  menderegulasi bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal dngan cara penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penoong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien, dan kebijakan enanaman modal
5.       Paket kebijakan 15 januari 1987=>dengan cara meningkattkan efisiensi,inovasi dan produktivitas sector industry menengah ke atas.Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ekspor non migas melalui penyempurnaan dan penyederhanaan ketentuan ekspor,penyempurnaan klasifikasi barang,pembebasan dan keringanan bea masuk.
6.       Paket kebijakan 24 desember 1987 yaitu restrukturisasi bidang ekonomi untuk memperlancar perijinan(deregulasi).
7.       Paket 27 oktober 1988=>kebijakan di lakukan dengan cara menderegulasi dan mendebirokratisasi bidang perdagangan dan hubungan laut.
8.       Paket kebijakan 20 desember 1988=>kebijakan dilakukan dibidang keuangan dengan cara memberikan kesempatan yang luas bagi pasar modal untuk lebih produktif dan berisi tentang deregulasi dalam bidang perusahaan asuransi.

e.Kebijakan Selama pelita V

Pada periode ini,pemerintah menitikberatkan pada kebijakan Moneter.Pemerintah melakukan kebijakan dengan sasaran uang dan suku bunga.Dalam kebijakan ini,Bank Indonesia dimanfaatkan untuk menerapkan tingkat suku bunga.
Kebijakan moneter terbagi 2:
1.        moneter kuantitatif yaitu mengatur tingkat bunga melalui operasi pasar terbuka melalui SBI, merubah tingkat bunga diskonto, merubah presentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bank umum
2.       Kebijakan Moneter Kualitatif,yaitu menghimbau Bank umum untuk mendukung tindakan Bank Indonesia.

Periode pelita V merupakan akhir dari pembangunan janngka panjang tahap pertama.Pembangunan jangka panjang tahap selanjutnya dilanjutkan di periode Pelita VI.



KEBUJAKAN MONETER

Kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang moneter (keuangan) yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan moneter (keuangan) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan moneter dilakukan melalui Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah Indonesia juga dipengaruhi oleh negara lain khususnya Amerika karena tingkat bunga yang diberlakukan Bank Indonesia pada umumnya selalu mengacu pada suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Sentral Amerika.  Dalam sistem nilai tukar bebas dan perfect capital mobility, kebijakan moneter lebih efektif dibandingkan kebijakan fiskal dalam upaya mencapai keseimbangan dan stabilitas makroekonomi. Kebijakan moneter lebih berperan dalam menstimulasi pemulihan ekonomi. Kebijakan moneter yang efektif menjanjikan tercapainya inflasi yang rendah, stabilitas nilai tukar,dan suku bunga.
Kebijakan Moneter sebagai berikut :
1.        Politik diskonto terhadap Bank Umum
Bank Indonesia memerintahkan bank umum agar mengurangi atau mempersempit pemberian kredit kepada masyarakat dengan cara menaikkan bunga pengaman sehingga uang yang beredar akan menurun.
2.       Politik Pasar terbuka
Bank Indonesia akan menjual surat-surat berharga (seperti Obligasi) ke pasar modal. Apabila surat berharga ini terjual, maka uang masyarakat akan masuk ke bank sentral sehingga uang yang beredar akan berkurang
3.       Menaikkan cash ratio
Bank sentral pada umumnya menentukan angka banding minimum antara uang tunai dengan kewajiban giral bank. Angka banding tersebut biasa disebut minimum cash ratio. bila pemerintah menurunkan minimum cash ratio, maka dengan uang tunai yang sama bank dapat menciptakan uang lebih banyak dari jumlah sebelumnya, sebaliknya jika pemerintah menghendaki mengurangi jumlah uang yang beredar pemerintah akan menaikkan minimum kas rasio bank, supaya uang tertahan di kas lebih banyak.
4.       Kebijakan kredit
Kebijakan kredit dapat dilakukan dengan cara pemberian kredit secara selektif. Bank sentral (Bank Indonesia) berusaha mempengaruhi bank-bank umum dalam hal aturan pemberian kredit kepada nasabah.
Adapun tujuan kebijaksanaan kebijakan moneter secara umum adalah :

  • Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar di dalam masyarakat
  • Untuk mengarahkan penggunaan uang dan kredit sedemikian rupa, sehingga nilai uang negara yang bersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya
  • Mendorong produsen untuk meningkatkan produksi, apabila denga mudah mendapatkan kredit denga bunga yang rendah
  • Paling sedikat akan dapat mempertahankan tingkat pengangguran yang telah ada dan selanjutnya berusaha agar meningkatkan tingkat employment tertentu
  • Mengusahakan agar kebijaksanaan moneter dapat dilaksanakan tanpa memberatkan beban keuangan negara dan masyarakat

Dan sebuah negara  dapat dipastikan Negara tersebut hanya menunggu waktu mengalami krisis ekonomi. bila memiliki ciri-ciri  seperti dibawah ini: 
·         memiliki jumlah hutang luar negeri yang cukup besar
·         mengalami inflasi yang tidak terkontrol
·         defisit neraca pembayaran yang besar
·         kurs pertukaran mata uang yang tidak seimbang
·         tingkat suku bunga yang diatas kewajaran

5.       Politik diskonto terhadap Bank Umum
Bank Indonesia memerintahkan bank umum agar mengurangi atau mempersempit pemberian kredit kepada masyarakat dengan cara menaikkan bunga pengaman sehingga uang yang beredar akan menurun.
6.       Politik Pasar terbuka
Bank Indonesia akan menjual surat-surat berharga (seperti Obligasi) ke pasar modal. Apabila surat berharga ini terjual, maka uang masyarakat akan masuk ke bank sentral sehingga uang yang beredar akan berkurang
7.       Menaikkan cash ratio
Bank sentral pada umumnya menentukan angka banding minimum antara uang tunai dengan kewajiban giral bank. Angka banding tersebut biasa disebut minimum cash ratio. bila pemerintah menurunkan minimum cash ratio, maka dengan uang tunai yang sama bank dapat menciptakan uang lebih banyak dari jumlah sebelumnya, sebaliknya jika pemerintah menghendaki mengurangi jumlah uang yang beredar pemerintah akan menaikkan minimum kas rasio bank, supaya uang tertahan di kas lebih banyak.
8.       Kebijakan kredit
Kebijakan kredit dapat dilakukan dengan cara pemberian kredit secara selektif. Bank sentral (Bank Indonesia) berusaha mempengaruhi bank-bank umum dalam hal aturan pemberian kredit kepada nasabah.
Adapun tujuan kebijaksanaan kebijakan moneter secara umum adalah :

  • Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar di dalam masyarakat
  • Untuk mengarahkan penggunaan uang dan kredit sedemikian rupa, sehingga nilai uang negara yang bersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya
  • Mendorong produsen untuk meningkatkan produksi, apabila denga mudah mendapatkan kredit denga bunga yang rendah
  • Paling sedikat akan dapat mempertahankan tingkat pengangguran yang telah ada dan selanjutnya berusaha agar meningkatkan tingkat employment tertentu
  • Mengusahakan agar kebijaksanaan moneter dapat dilaksanakan tanpa memberatkan beban keuangan negara dan masyarakat

Dan sebuah negara  dapat dipastikan Negara tersebut hanya menunggu waktu mengalami krisis ekonomi. bila memiliki ciri-ciri  seperti dibawah ini: 
·         memiliki jumlah hutang luar negeri yang cukup besar
·         mengalami inflasi yang tidak terkontrol
·         defisit neraca pembayaran yang besar
·         kurs pertukaran mata uang yang tidak seimbang
·         tingkat suku bunga yang diatas kewajaran


KEBIJAKAN FISKAL

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatur perekonomian agar menjadi lebih baik melalui anggaran belanja negara, biasanya dikaitkan dengan masalah pendapatan negara (pajak). Tarif pajak sangat berpengaruh pada perekonomian. Jika tarif pajak diturunkan maka daya beli masyarakat pun meningkat dan jumlah output industri juga akan meningkat. Dan sebaliknya jika tarif pajak dinaikkan maka daya beli masyarakat pun menuru dan jumlah output industri juga menurun.
Jika dilihat dari segi cara pembayarannya, sistem pembayaran pajak dibagi menjadi 2, yaitu :
·         Pajak Langsung : pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
·         Pajak Tidak Langsung : pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, pajak terbagi menjadi 3, yaitu :
·         Pajak Regresif : pajak yang besar-kecilnya nilai harus dibayarkan. Semakin tinggi pendapatan wajib pajak, semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.
·         Pajak Sebanding : pajak yang besar-kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan.
·         Pajak Progresif : pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan pendapatan pajak. Semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan dan begitu pula sebaliknya.

KEBIJAKAN MONETER DAN FISKAL DISEKTOR LUAR NEGERI
Kebijakan moneter dan fiskal disektor luar negeri yaitu kebijaksanaan yang menekan pengeluaran.Kebijakan moneter dan fiscal disektor luar negeri dilaksanakan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi atau pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia. misalnya menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah. Selain itu,langkah lain yang diambil pemerintah adalah kebijakan memindah pengeluaran.Kebijakan ini dilakukan dengan cara memindah atau menggeser bidang yang terlalu berisiko memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijakan ini dilaksanakan dengan beberapa cara diantaranya:
1.mengenakan tarif atau quota dan mengawasi pemakaian valuta asing
2.mengurangi ajak komoditi ekspor
3.menyederhanakan proseur ekspor
4.menstabilkan harga dan upah didalam negeri
5.dan melakukan devaluasi.


KEBIJAKAN SUBSIDI BBM
Definisi Subsidi Istilah subsidi mungkin juga sudah tidak asing lagi bagi kita. Bahwasanya subsidi menurut bahasa berarti tunjangan. Dan subsidi BBM adalah bayaran yang harus dilakukan oleh pemerintah pada Pertamina dalam simulasi dimana pendapatan yang diperoleh Pertamina dari tugas menyediakan BBM di tanah air adalah lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. (http://www.pu.go.id/publik/pengumuman/ subsidi-pkps-bbm-050907.htm)
Kebijakan Subsidi Bahan Bakar Minyak oleh pemerintah sudah terlaksana sejak dahulu kala,ini ditujukan untuk mempermudah rakyat kecil menengah bisa membeli Bahan Bakar Minyak khusunya untuk kendaraan,sebenarnya Definisi Bahan Bakar minyak adalah hasil olahan Minyak Bumi dengan melalui beberapa tahap , dan pengolahan dengan katalis, proses ini membutuhkan proses yang relatif panjang,dan untuk menghasilkan 1 Barel BBM siap pakai dibutuhkan biaya yang tidak murah. Hal ini terjadi karena pemerintah selama ini masih mengandalkan tenaga asing untuk melakukan pengolahan dari minyak mentah ke Bahan Bakai Minyak yang bisa kita pakai,bisa kita jadikan bahan produktivitas, dan lagi pemerintah selalu mendahulukan kepentingan ekspor keluar negeri dari pada kebutuhan dalam negeri hal ini di asumsikan sebagai kepentingan segelintir orang dan partai yang mau memeprkaya dirinya atau organisasinya.
            Kebijakan Subsidi BBM adalah suatu langkah pemerintah untuk menekan harga Bahan Bakar Minyak khusus untuk masyarakat dengan menggunakan talangan APBN Negera yang jumlahnya lebih kurang mencapai 270 Triliun Rupiah,ini bukanlah jumlah yang sedikit mengingat kesejahteraan dan tingkat kesehatan masih terbilang rendah,tapi pada kenyataannya Subsidi BBM ini yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat kecil agar mereka mampu menghidupi keluarganya bisa dibilang salah sasaran,pasalnya masyarakat menengah kebawah hanya mempunyai kendaraan yang konsumsi BBM nya relatif kecil contohnya sepeda motor , tetapi Masyarakat menengah ke atas yang notabene nya memiliki kendaraan dengan tingkat konsumsi BBMnya tinggi contohnya mobil,mereka bisa memiliki banyak mobil dalam 1 keluarga hal ini jelas menguntungkan mereka mendapatkan Subsidi BBM,menurut penelitian masyarakat menengah keatas mendapatkan keuntungan sekitar 1,2 Juta setiap bulannya untuk BBM yang mereka konsumsi.Tetapi Kebijakan yang dibuat semenjak harga minyak duia tidak stabil ini dinilai salah sasaran karena penikmat subsidi yang dilakukan pemerintah ini adalah kalangan menengah keatas dan para pasar Industri, untuk kalangan industri sudah jelas mengkonsumsi BBM dalam jumlah yang banyak dan untuk kepentingan perusahaan jelas harus memakai BBM yang non-Subsidi.


Tujuan Kebijakan Pemerintah Pada Subsidi BBM
Kebijakan di atas menimbulkan gejolak di dalam masyarakat. Ada yang pro dengan kebijakan ini dan tidak sedikit yang kontra dengan keputusan ini. Hal ini karena pengaruh-pengaruh yang timbul dari kebijakan ini. Bagi pihak yang menganggap baik maka mereka akan setuju dengan kebijakan ini. Begitu juga sebaliknya.
Beberapa tujuan pemerintah dari kebijakan ini antara lain :
a.    Mengurangi beban APBN
Dengan dilakukannya kebijakan subsidi BBM ini beban yang ditanggung dalam APBN menjadi berkurang. Berkaca dari tahun 2008 setidaknya APBN seharusnya menanggung beban subsidi. BBM tidak kurang dari Rp. 150 triliun karena kebutuhan BBM dalam negeri mencapai 1,3 juta barrel perhari sedangkan produksi saat ini hanya 0,95 juta barrel perhari. Jadi pasokan BBM kita kurang 0,35 juta barrel perhari.

b.    Dana subsidi dari APBN bisa dialihkan ke bidang lain
Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam harian bangsa, “Penghematan subsidi BBM dan listrik nanti dialihkan untuk kebijakan kebutuhan bahan-bahan pokok dan kompensasi langsung pada masyarakat kurang mampu.”
Sehingga dana dari subsidi BBM ini bisa dimanfaatkan untuk sektor lain yakni stabilitasi harga kebutuhan pokok dan kompensasi pada masyarakat. Adapun program kompensasi subsidi di BBM 2008 :
1)       Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 14,1 triliun (Juni – Desember)
2)     Ketahanan pangan dan raskin Rp. 4,2 triliun (Juni – Desember)
3)     Tambahan subsidi KUR Rp. 1,0 triliun (Juni – Desember)
4)     Dukungan biaya pendidikan anak bagi PNS Gol I/II terutama TNI/Polri
5)     Menghindari penyaluran subsidi yang ternyata salah sasaran
Sudah bukan rahasia lagi kalau subsidi yang mulanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, tapi ternyata pihak-pihak yang tidak berhak malah menerima jatah subsidi ini lebih besar dari pada masyarakat kecil. Karena subsidi BBM ternyata banyak dinikmati oleh :
1)       Orang dari kelompok pendapatan menengah dan atas diukur dari pengeluaran mereka untuk BBM
Distribusi BBM menurut kelompok pengeluaran (orang/bulan)

2)     Industri dan transportasi dibanding pengguna rumah tangga
Persentase pengeluaran BBM dari total pengeluaran menurut sektor

3)     Subsidi lebih dinikmati oleh kelompok pendapatan menengah ke atas baik menurut kelompok pengeluaran maupun pengeluaran untuk BBM menurut sektor.
4)     Subsidi BBM ternyata mendorong terjadinya pemborosan dalam penggunaan BBM di dalam negeri dan penyelundupan BBM keluar negeri. (http://www.pu.go.id/publik/pengumuman/subsidi-pkps-bbm-050907.htm)



-Al Sultan faisal
-Dimas Dwi Cahyo
-Noer Laili Ningsih
-Ria Oktarina
-Rosita Nurul Aini
-Sri Rahayu
-Tricia Dewi Mayang Sari