Selasa, 08 Oktober 2013

TULISAN RESENSI


Resensi
Resensi berarti menilai, melihat kembali, dan menimbang. Tindakan meresensi dapat diartikan sebagai memberikan penilaian atau mengkritik, mengungkap kembali isi buku, membahas dan menilai kelebihan dan kekurangan buku tersebut untuk menginformasikan buku tersebut kepada masyarakat luas. Tujuan meresensi yaitu memberikan informasi kepada masyarakat apakah buku ini menarik atau tidak, memberikan pertimbangan kepada pembaca dengan memberikan nilai-nilai yang lebih pada buku tersebut.
Didalam sebuah resensi terdapat dua macam unsur, yaitu:
  1. Unsur Intrinsik yaitu unsur yang membangun cerita karya sastra yang berasal dari dalam.
  2. Unsur Ekstrinsik yaitu unsur yang membangun cerita karya sastra yang berasal dari luar.
Unsur Intrinsik
  • Tokoh
Tokoh adalah seseorang yang mengalami berbagai peristiwa didalam cerita. Jika dilihat dari peran tokoh dalam pengembangan suatu cerita dapat dibedakan menjadi tokoh utama dan tokoh pembantu, sedangkan jika dilihat dari fungsi penampilan tokoh dapat pula dibedakan kedalam tokoh protagonis dan tokoh antagonis.
  1. Tokoh Protagonis adalah tokoh yang memiliki watak tertentu dalam segi kebenaran seperti baik hati, jujur, setia.
  2. Tokoh Antagonis adalah tokoh yang memiliki watak bertentangan dengan tokoh protagonist seperti jahat, arogan.
  3. Tokoh Tritagonis adalah tokoh yang selalu menjadi penengah, dan sering dimunculkan sebagai tokoh atau orang ketiga.
  4. Tokoh Pembantu atau peran pembantu atau figuran adalah tokoh yang membantu cerita tokoh utama, posisinya bisa sebagai seorang pahlawan ataupun sebagai penentang tokoh utama.
  • Penokohan/Perwatakan
Yang dimaksud dengan penokohan adalah penggambaran tentang sifat tokoh dalam suatu cerita. Ada 3 cara yang dapat dilakukan untuk menggambarkan sifat tokoh dalam cerita tersebut, yaitu:
  1. Campuran ialah penggambaran sifat tokoh melalui penggabungan cara analitik dan dramatik dengan tujuan untuk saling melengkapi.
  2. Analitik cara ini dilakukan pengarang untuk menggambarkan sifat tokoh secara langsung.
Contoh : Siapa yang tidak mengenal Didi yang pintar dan selalu ceria. Meskipun secara fisik terlihat pendek namun sosoknya yang ramah dan baik hati kepada teman-temannya membuat dirinya menjadi panutan.
3.      Dramatik adalah cara pengarang untuk menggambarkan tokoh utama secara tersurat, dengan kata lain tidak langsung. Penokohan cara ini bisa melalui penggambaran tempat tinggal, percakapan atau dialog antar tokoh, fisik, tingkah laku, komentar tokoh lain terhadap tokoh tertentu dan jalan pikiran tokoh.
  • Tema
Tema adalah suatu unsur dalam karya sastra yang menjadi pokok masalah/pokok pikiran dari pengarang melalui karyanya.
  • Plot / Alur cerita
Plot atau alur adalah jalan cerita atau rangkaian peristiwa dari awal sampai akhir. Rangkaian peristiwa ini disusun berdasarkan hubungan yang menunjukkan sebab-akibat. Berdasarkan hubungan tersebut setiap cerita memiliki plot/alur cerita sebagai berikut :
  1. Tahapan perkenalan adalah tahap dimana permulaan suatu cerita dimulai dengan suatu kejadian, tetapi belum ada ketegangan. Di tahap ini berisi pengenalan tokoh, reaksi antar pelaku, penggambaran fisik dan penggambaran tempat.
  2. Menuju ketahap pertikaian adalah tahap dimana terjadinya pertentangan antar pelaku (awal mula pertentangan selanjutnya). Konflik dapat dibagi menjadi 2, yaitu: a). Konflik Internal adalah konflik yang terjadi dalam diri sang tokoh. b). Konflik Eksternal adalah konflik yang terjadi dari luar diri tokoh (konflik tokoh dengan tokoh, tokoh dengan lingkungan, tokoh dengan tuhan)
  3. Komplikasi atau tahap penanjakan konflik, ketegangan dirasakan mulai semakin berkembang dan rumit terjadi pada tahap ini.
  4. Klimaks merupakan ketegangan yang semakin memuncak dengan perubahan nasib pelaku sudah mulai dapat diduga, kadang pula tidak terbukti pada akhir cerita.
  5. Penyelesaian, tahap akhir cerita pada bagian ini terdapat penjelasan mengenai nasib-nasib yang dialami para tokoh dalam cerita setelah mengalami konflik dalam cerita. Beberapa cerita terkadang menyerahkan penyelasaian kepada pembaca, sehingga akhir cerita seperti ini tak ada penyelesaian atau menggantung.
  • Gaya Bahasa
Gaya bahasa adalah cara pengarang dalam mengungkapkan ide/gagasan melalui cerita.
  • Sudut Pandang
Sudut pandang adalah posisi pengarang dalam sebuah cerita atau karya sastra.
  • Amanat
Amanat adalah pesan atau kesan yang ingin disampaikan oleh pengarang melalui jalan cerita.
  • Latar/Setting
Latar adalah tempat dimana terjadinya kejadian atau peristiwa dan waktu terjadinya sebuah peristiwa, latar juga menjelaskan segala keterangan waktu, ruang, dan suasana terjadinya peristiwa dalam alur cerita. Latar terbagi lagi menjadi beberapa unsur seperti dibawah ini:
  1. Latar Tempat adalah latar yang mengacu pada lokasi terjadinya peristiwa dalam novel. Contoh : rumah, taman, kota, pedesaan.
  2. Latar Waktu adalah latar yang berhubungan dengan masalah kapan terjadinya peristiwa. Contoh : masa kini, masa lalu.
  3. Latar Sosial adalah latar yang mengacu pada hal-hal yang berhubungan dengan perilaku kehidupan sosial masyarakat. Contoh : Kesederhanaan, keramahan.
Contoh resensi
Judul               : Jingga dan senja
Pengarang       : Esti Kinasih
Penerbit          : PT. Gramedia pustaka Utama
Jenis Buku      : Novel
Tebal              : 312 halaman                                                         
Tahun Terbit   : Februari 2010

Sinopsis :
            Tari gadis remaja yang bersekolah di SMA Airlangga kelas X. Dia penggemar aksesoris berwarna oranye karena dia lahir pada saat matahari terbenam. Awalnya dia adalah gadis biasa di sekolahnya, tetepi setelah bertemu dengan soerang pria yang bernama Ari, Tari menjadi gadis popular disekolahnya.
            Ari, dia kelas XII sekaligus pentolan SMA Airlangga. Ari terkenal biang onar disekolahnya dan suka tawuran antar sekolah. Selain terkenal biang onar, Ari juga terkanal dikalangan cewek-cewek disekolahnya. Karena selain tampan dia juga kaya dan nilainya juga cukup baik disekolah. Ari mempunyai musuh bebuyutan di SMA Brawijaya yang bernama Angga, dia juga pentolan di sekolahnya.
            Tari dan Ari bertemu pada waktu yang tidak diduga-duga yaitu pada saat tawuran antara SMA Airlangga dengan SMA Brawijaya. Angga yang melihat Ari berusaha keras menyelamatkan Tari, bertekad untuk bisa merebut Tari dari Ari. Melihat itu angga memanfaatkan peluang itu dengan cara sebagai pelindung Tari.
            Ari marah melihat Angga berusaha mendekati Tari. Ari yang selama ini tidak peduli dengan cewek, tiba-tiba berusaha keras untuk mendapatkan Tari, mungkin karena adanya kesamaan antar mereka. Mereka lahir saat matahari terbenam. Sejak itu hari-hari Tari berubah menjadi hari yang buruk.

Kelebihan    :
Cerita dari novel Jingga dan Senja sangat menarik, sehingga menumbuhkan minat baca bagi para pembaca. konfliknya juga cukup banyak sehingga alur ceritanya tidak monoton
Kelemahan  :
Kertas yang digunakan masih menggunakan kertas buram.
           



tugas



PENALARAN DEDUKTIF
Penalaran adalah proses berpikir yang berlawanan dengan pengamatan indera yang menghasilkan suatu konsep dan pengertian. Penalaran deduktif adalah suatu proses berpikir untuk menarik kesimpulan yang sesuai kebenaran dan keyakinan atas fakta-fakta yang bersifat umum agar mendapatkan pengetahuan baru yang bersifat khusus. Proses penarikan kesimpulan ini diawali dengan membentuk teori, hipotesis, definisi operasional, instrument dan operasionalisasi atau agar memahami suatu gejala harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut lalu melakukan penelitian lapangan agar gejala tersebut dapat dipahami.
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya : 

a. Silogisme 

Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme terdiri dari dua pernyataan dan sebuah kesimpulan. Dengan arti lain bahwa silogisme adalah suatu penarikan kesimpulan yang terdiri dari dua pendapat.
1.      Silogisme Kategorial
Sebuah Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan(K) yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis umum(My), sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis khusus(Mn).
Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus : Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K).
Contoh :
 Premis umum : Semua pegawai akan digaji.
Premis khusus : Pak budi adalah seorang pegawai.
Kesimpulan : Pak budi akan digaji.
2.      Silogisme Hipotesis

Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berfungsi sebagai konditional hipotesis.
Konditional hipotesis yaitu, bila premis minornya membenarkan anteseden, maka simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden,maka simpulannya juga menolak konsekuen.
Contoh :
Premis umum :  Jika manusia tidak punya makanan, manusia akan kelaparan.
Premis khusus :  manusia tidak punya makanan.
Kesimpulan  : Jadi, Manusia akan Kelaparan.
3.      Silogisme Alternatif
Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Kesimpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh
My : Kakak saya berada di Jakarta atau Surabaya.
Mn : Kakak saya berada di Jakarta.
K : Jadi, Kakak saya tidak berada di Surabaya.

b. Entimen     


Entimen adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara langsung dengan cara tidak perlu mengucapkan silogisme premisnya karena sudah sama-sama diketahui.
contoh :
kendaraan seperti mobil membutuhkan bahan bakar minyak untuk menjalankan mesinnya apabila tidak ada bahan bakar minyak maka tidak akan berjalan atau bergerak.

c. salah nalar

salah nalar adalah suatu gagasan atau simpulan yang keliru atau sesat. Pada salah nalar kita tidak mengikuti tata cara pemikiran dengan tepat. keyakinan atas kesalahan itu membantu kita menemukan logika yang tidak masuk akal dalam tulisan. Di bawah ini ada macam-macam salah nalar .

jenis-jenis salah nalar : 
a.       Deduksi yang salah
yaitu Kesimpulan dari suatu silogisme yang diawali dengan premis yang salah atau tidak memenuhi persyaratan. 
Contoh :
Kalau listrik masuk desa, rakyat di daerah itu menjadi pandai.
b.       Generalisasi terlalu luas
Salah nalar ini disebabkan oleh jumlah premis yang mendukung generalisasi tidak seimbang dengan besarnya generalisasi itu sehingga simpulan yang diambil menjadi salah.
Contoh : Semua orang yang mengikuti pelatihan patriot akan menjadi manusia yang pancasilais sejati. 
c.       pemilihan terbatas pada dua alternatif 
Salah nalar ini didasari oleh penalaran alternatif yang tidak tepat dengan pemilihan jawaban yang ada.
Contoh : penjahat itu membunuh korbannya agar kejahatannya tidak diketahui orang lain.
d.      penyebab salah nalar
Salah nalar ini disebabkan oleh kesalahan menilai sesuatu sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran maksud.
Contoh : dodi mendapatkan uang yang banyak setelah ia member sesajen kepada makam.
e.       analogi yang salah
Salah nalar ini dapat terjadi bila orang menganalogikan sesuatu dengan yang lain dengan anggapan persamaan salah satu segi akan memberikan kepastian persamaan pada segi yang lain.
Contoh : walaupun ia lulusan universitas negri tidak dapat mengerjakan ttugasnya dengan benar.
f.        Argumentasi bidik orang 
Salah nalar jenis ini disebabkan oleh sikap menghubungkan sifat seseorang dengan tugas yang dikerjakannya
Contoh : program KB tidak dapat berjalan dengan baik karena petugas penyuluhannya memiliki 6 orang anak.
g.       Meniru-niru yang sudah ada
salah nalar jenis ini mempercayai anggapan bahwa kita dapat melakukan suatu hal yang orang lain juga bias melakukan hal tersebut.
Contoh : saat ujian bahasa Indonesia dodi mencontek karena melihat dedi juga mencontek pada ujian matematika.
h.      penyamarataan para ahli
             salah nalar ini disebabkan oeh anggapan orang tentang berbagai ilmu dengan pandangan yang sama.  
Contoh : Sarah pandai menjahit, ia adalah lulusan sekolah menjahit. 

Selasa, 09 Juli 2013

perlindungan konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk    melindung diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen. Tak jarang banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual oleh sang pelaku usaha.
Hak Konsumen merupakan Hak Asasi
Mengingat betapa pentingnya hak-hak konsumen, sehingga
melahirkan persepsi bahwa hak-hak konsumen merupakan generasi
Keempat Hak Asasi Manusia yang merupakan kata kunci dalam konsepsi
hak asasi dalam perkembangan umat manusia di masa yang akan datang.
Dimana persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam
konteks hubungan kekuasan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula
hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horisontal, antar kelompok
masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu
kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di
negara lain. Hak konsumen dalam artian yang luas ini dapat disebut sebagai
dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilindungi dari
kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang dalam
hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan
konsumennnya.
Pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen
hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi
perkembangan. Generasi pertama, yaitu pemikiran mengenai konsepsi hak
asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan
sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen)          
  • merupakan lembaga yang memberikan perlindungan kepada konsumen , memberikan kepastian hukum terhadap hak hak konsumen dalam memperoleh nilai dari penggunaan suatu konsumsi barang dan jasa
Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen
  • Amandemen/penyempurnaan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir seminar membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud.
Beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan diantaranya :
  1. Sistematika Undang-undang akan memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa.
  2. Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability).
  3. Penyelesaian sengketa konsumen akan dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
  4. Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
  5. Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga.
Sumber Referensi :
http://raja1987.blogspot.com/2008/11/analisis-kasus-posisi-perlindungan.html http://koruahades.wordpress.com/2012/06/24/hak-perlindungan-konsumen/
CONTOH KASUS
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Sumber :
http://ra3pila.wordpress.com/2012/03/12/kasus-kasus-perlindungan-konsumen/
 http://avousman.wordpress.com/2013/05/20/perlindungan-konsumen-dan-contoh-kasus/